Ketum PKB Cak Imin Digugat 2 Legislator Gegara Ini
Arie - Rabu, 13 November 2024 09:25 WIB
suara.com
Muhaimin Iskandar.
Bahkan dia menyebut jika pemecatan kedua kliennya itu telah menyimpang dari AD/ART, prinsip due process of law serta asas Audi Alteram Partem terkait upaya kliennya melakukan pembelaan.
Baca Juga:
"Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Terkait gugatan itu, Taufik juga meminta agar Pimpinan DPR tidak menggubris soal pengajuan PAW Ghufron dan Arsyad dari DPP PKB.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"
Sarif Kakung; Butuh Regulasi yang Kuat untuk Menjawab Isu Alih Fungsi Lahan di Jawa Tengah
Sarif Kakung Minta Penanganan Sampah Dilakukan Secara Masif, Komprehensif, dan Kolaboratif
Pemutihan BPJS Kesehatan Belum Jalan, Cak Imin: Tunggu Perpres Disahkan Presiden
Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Kader IPNU-IPPNU Jaga Nilai Persatuan dan Kebangsaan
Sikapi Dampak Datangnya Musim Penghujan, Sarif Kakung Minta Pemprov dan Pemda Kab/kota Perkuat Koordinasi
Komentar