Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pada saat penangkapan, AF berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Polres Lembata.
Baca Juga:
Pelaku juga tidak mengakui bahwa barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya.
Namun ia mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Shabu.
AF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ikut diamankan satu buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak, satu buah gelas kaca, satu buah Handphone merk Vivo Y21 beserta simcard, satu buah alat cas handphone, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok Esse dan satu buah pemantik warna hijau.
Kasat menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memakai narkoba untuk kesenangan saja.
Polisi juga sudah satu bulan memantau pelaku sebelum melakukan penangkapan.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT dan JPU terkait penanganan perkara yang akan dilakukan serta melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun para pelaku," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.
AF sudah ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Kakek 79 Tahun di Lembata-NTT Ditahan Polisi
