Jumat, 12 Juni 2026

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Arie - Sabtu, 02 November 2024 16:00 WIB
Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu
suara.com
Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini adalah usia kedua terdakwa yang sudah lanjut serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, yang menunda sidang untuk pekan depan guna mendengar tanggapan atau replik dari pihak JPU Kejari Medan terhadap pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (4/11) mendatang.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menjelaskan bahwa Yansen dan Meliana menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk mencairkan dana perusahaan di bank.

Akibat tindakan ini, CV Pelita Indah mengalami kendala dalam melaksanakan kontrak dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Komentar
Berita Terbaru