Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu
Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini adalah usia kedua terdakwa yang sudah lanjut serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, yang menunda sidang untuk pekan depan guna mendengar tanggapan atau replik dari pihak JPU Kejari Medan terhadap pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (4/11) mendatang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menjelaskan bahwa Yansen dan Meliana menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk mencairkan dana perusahaan di bank.
Akibat tindakan ini, CV Pelita Indah mengalami kendala dalam melaksanakan kontrak dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
Sindikat Curanmor Medan Dibongkar, 5 Orang Diamankan, Eks Anggota TNI Diduga Terlibat
Harga Cabai Merah Keriting di Sumut Tembus Rp80 Ribu per Kg, Medan Rp57 Ribu
Kadin Sumut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Victoria Australia, Fokus 5 Sektor Unggulan
Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel