Selasa, 17 Juni 2025

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Arie - Sabtu, 02 November 2024 16:00 WIB
Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu
suara.com
Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga:

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ungkap JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).

Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, yang mengakibatkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar "raib."

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang dilakukan Yansen dan Meliana terhadap tanda tangan direktur CV Pelita Indah. Perbuatan tersebut telah menyebabkan hilangnya dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Yansen, yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan antara tahun 2009 hingga 2021.

Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan pasutri ini dianggap merugikan korban dalam jumlah besar, dan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Sumut: Siap Kolaborasi Majukan Prestasi

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Sumut: Siap Kolaborasi Majukan Prestasi

Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

6.110 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Sumatera Utara, Cek Cara Jadi Pengurus Kopdes

6.110 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Sumatera Utara, Cek Cara Jadi Pengurus Kopdes

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Otak Pelaku Pengurus Ormas

Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Otak Pelaku Pengurus Ormas

Komentar
Berita Terbaru