Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Arie - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:00 WIB
suara.com
Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Serta, Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadah.
Baca Juga:
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di sumatera utara," kata Sonny.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
Komentar