Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Arie - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:00 WIB

suara.com
Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Serta, Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadah.
Baca Juga:
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di sumatera utara," kata Sonny.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai
Komentar