Jumat, 13 Desember 2024

Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

Arie - Jumat, 25 Oktober 2024 20:08 WIB
Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara
suara.com
Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

digtara.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Budiarjo Nainggolan, Camat Kecamatan Sipahutar, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga:

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Budiarjo Nainggolan berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati 2024.

"Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan," ujar Aiptu Walpon, Kamis (24/10/2024).

Penyidikan yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara ini melibatkan pemeriksaan 21 saksi, termasuk ahli bahasa, pidana, dan forensik.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Budiarjo terungkap dalam sebuah video yang tidak diedit, di mana ia terlihat memperagakan identitas dan yel-yel pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara, Sartika-Sarlandy, kepada masyarakat.

Kejadian ini berlangsung pada 3 Oktober 2024 di rumah seorang warga bernama Renner, di Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar. Dalam video tersebut, Budiarjo berperan sebagai orator yang mengajak warga untuk mengenal pasangan calon nomor urut 1.

Sebagai bagian dari proses hukum, Budiarjo Nainggolan dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut di Bawaslu Tapanuli Utara sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke kejaksaan.

"Penyidik Polres yang tergabung dalam Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas Aiptu Walpon.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pelanggaran pemilu, serta menyadari bahwa tindakan tersebut akan diusut hingga tuntas oleh pihak berwenang.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
48,57 Persen Pemilih Disabilitas di NTT Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

48,57 Persen Pemilih Disabilitas di NTT Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Polres Sumba Barat Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pilkada 2024

Polres Sumba Barat Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pilkada 2024

KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih

KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih

84.443 Warga Kota Kupang Tidak Mencoblos saat Pilkada Serentak

84.443 Warga Kota Kupang Tidak Mencoblos saat Pilkada Serentak

KPU Paluta Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 ke KPU Sumut

KPU Paluta Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 ke KPU Sumut

Komentar
Berita Terbaru