Minggu, 01 Juni 2025

Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras pada Siswi SMPN Nubatukan Lembata Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Oktober 2024 10:30 WIB
Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras pada Siswi SMPN Nubatukan Lembata Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras pada Siswi SMPN Nubatukan Lembata Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata melimpahkan berkas perkara kekerasan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

Baca Juga:

Berkas kasus ini terkait pencabulan dan penyiraman air keras pada wajah MChW (14), siswi SMPN Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare membenarkan hal tersebut.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke JPU pada Kamis (24/10/2024) petang di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).

Penyerahan berkas perkara tersangka Charles Arief alias Koko Cineng merupakan pelimpahan tahap I.

"Kita limpahkan berkas sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan anak dan penganiayaan berat berencana," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Polres Lembata mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras ke wajah korban MChW.

Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, yang posisinya agak di belakang korban pada Senin (14/10/2024).

Charles membuntuti korban dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, korban disiram dengan air keras oleh Charles.

"Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Kasat Donni.

Akibatnya, gadis SMP itu mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti korban.

"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.

Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.

Selain menangkap Charles, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.

Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.

"Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," ujar Donni.

Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata.

Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles.

"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.

"Diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Donni.

Korban MChW ternyata juga merupakan korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Tersangka Charles Arif mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu

"korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujar Kasat.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik terhadap korban pada Rabu (16/10/2024) lalu.

Korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.

"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban

Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

Kepala Desa di Ende Tega Cabuli Siswi SMP, Kini Diamankan Polisi

Kepala Desa di Ende Tega Cabuli Siswi SMP, Kini Diamankan Polisi

Tragis! Siswi SMP di Kota Kupang Dicabuli Mantan Pacar Kakaknya

Tragis! Siswi SMP di Kota Kupang Dicabuli Mantan Pacar Kakaknya

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP

FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi

Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi

Komentar
Berita Terbaru