Minggu, 12 April 2026

Tersangka Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Oktober 2024 09:32 WIB
Tersangka Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi.

digtara.com - Polres Flores Timur telah menetapkan 16 orang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran 51 rumah warga di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur pada Senin (21/10/2024) lalu.

Baca Juga:

Namun masih ada lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini.

Polres Flores Timur pun mengejar lima tersangka yang menjadi buronan masing-masing AF, ST, Pa, Lo, dan Fa.

Belasan tersangka yang terlibat kasus ini diancam pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).

Belasan tersangka ini terlibat dalam pembakaran rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/10/2024) lalu.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. "Penyidik masih mengembangkan," kata Kapolres Flores Timur.

Ada sejumlah tersangka yang sudah ditahan di Polres Flores Timur masing-masing Do, Mi, Yo, Pa, Si, Ga, Ch, Ma, Fi, La, dan Si. Total tersangka 16 orang, namun lima orang masih buron dan masuk DPO.

"Ada yang jadi provokator, terlibat membakar rumah, dan ada yang turut serta pembakaran," tambah mantan Kapolres Rote Ndao ini.

Aparat gabungan TNI-Pori berjaga di lokasi sejak Rabu (23/10/2024) malam. Personel dari Polda NTT sebanyak 96 orang sudah tiba di lokasi dan mendirikan tenda-tenda polisi di Desa Bugalima. Aktivitas sekolah juga sudah berjalan normal.

Peristiwa berdarah antara dua desa itu menyebabkan ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. Situasi sudah kondusif.

Bentrokan dua desa tersebut dipicu oleh konflik perebutan tanah adat berkepanjangan sejak tahun 1970. Forkopimda Kabupaten Flores Timur melakukan mediasi pada 1990-an, tapi kesepakatan mengenai batas tanah yang disengketakan belum tercapai.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah pada Juli 2024. Namun, masyarakat tidak puas dengan hasil tersebut.

Konflik dipicu sengketa tanah hak ulayat antara Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima yang terjadi puluhan tahun lalu. Warga Ile Pati mengklaim lokasi permukiman Bugalima merupakan wilayah mereka. Perebutan tanah itu kemudian memicu konflik pada 2008 antara kedua desa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Situasi Kondusif Pasca Kerusakan di Adonara Timur, Pengamanan Masih Terus Dilakukan

Situasi Kondusif Pasca Kerusakan di Adonara Timur, Pengamanan Masih Terus Dilakukan

Anggota Brimob Dikerahkan Atasi Konflik Warga di Flores Timur

Anggota Brimob Dikerahkan Atasi Konflik Warga di Flores Timur

Polres Flores Timur Tingkatkan Patroli Pasca Konflik Warga di Adonara

Polres Flores Timur Tingkatkan Patroli Pasca Konflik Warga di Adonara

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Pelajar SMA di Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Pelajar SMA di Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Komentar
Berita Terbaru