Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:53 WIB
istimewa
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Kamaludin menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dari hasil pemeriksaan diatas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 2 botol bom rakitan siap pakai.
Baca Juga:
Kamaludin yang merupakan warga Kabupaten Ende diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian mencapai Rp 500.000.000 dan penanganan perkara masih dalam proses sidik," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Komentar