Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:53 WIB
istimewa
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Kamaludin menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dari hasil pemeriksaan diatas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 2 botol bom rakitan siap pakai.
Baca Juga:
Kamaludin yang merupakan warga Kabupaten Ende diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian mencapai Rp 500.000.000 dan penanganan perkara masih dalam proses sidik," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Dokter Kejiwaan Ikut Jadi Saksi Dalam Perkara Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha
Komentar