Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada Agus K melalui Elisabeth PDO alias Linda sebesar Rp 20.000.000,.
Baca Juga:
Polisi berusaha memediasi karena tersangka sudah berusia lanjut. Namun upaya mediasi gagal hingga proses hukum kasus ini terus dilanjutkan.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan, dan untuk mendapat kepastian serta keadilan hukum bagi korban," kata Kombes Aldinan Manurung.
Kepada masyarakat, diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang kerap terjadi terhadap para pengusaha mobil rental di Kota Kupang.
"Pemilik atau pengusaha rental agar selalu hati-hati dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil lalu digadaikan. Selalu berkomunikasi dengan penyewa dan mengecek lokasi mobil, agar terhindar dari kasus penipuan ini," pesan Kapolresta Kupang Kota
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras dan Belasan Sajam Selama Operasi Pekat

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kota Kupang Kembali Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Istri dan Anak Sedang ke Rote Ndao, Ojol di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kost
