Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan
Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada Agus K melalui Elisabeth PDO alias Linda sebesar Rp 20.000.000,.
Baca Juga:
Polisi berusaha memediasi karena tersangka sudah berusia lanjut. Namun upaya mediasi gagal hingga proses hukum kasus ini terus dilanjutkan.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan, dan untuk mendapat kepastian serta keadilan hukum bagi korban," kata Kombes Aldinan Manurung.
Kepada masyarakat, diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang kerap terjadi terhadap para pengusaha mobil rental di Kota Kupang.
"Pemilik atau pengusaha rental agar selalu hati-hati dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil lalu digadaikan. Selalu berkomunikasi dengan penyewa dan mengecek lokasi mobil, agar terhindar dari kasus penipuan ini," pesan Kapolresta Kupang Kota
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya