Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan
Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada Agus K melalui Elisabeth PDO alias Linda sebesar Rp 20.000.000,.
Baca Juga:
Polisi berusaha memediasi karena tersangka sudah berusia lanjut. Namun upaya mediasi gagal hingga proses hukum kasus ini terus dilanjutkan.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan, dan untuk mendapat kepastian serta keadilan hukum bagi korban," kata Kombes Aldinan Manurung.
Kepada masyarakat, diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang kerap terjadi terhadap para pengusaha mobil rental di Kota Kupang.
"Pemilik atau pengusaha rental agar selalu hati-hati dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil lalu digadaikan. Selalu berkomunikasi dengan penyewa dan mengecek lokasi mobil, agar terhindar dari kasus penipuan ini," pesan Kapolresta Kupang Kota
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara
195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang
Banjir Meluap, Siswa di Amfoang Utara Harus Menunggu Air Surut Hingga Lapar
Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja
Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe