Rabu, 03 September 2025

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 16:30 WIB
Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
istimewa
Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

digtara.com - Seorang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditamgkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT.

Baca Juga:

K yang juga warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende ditangkap pada Rabu (9/10/2024) dalam operasi ilegal Fishing Turangga 2024.

K kedapatan menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Ia termonitor menggunakan bom ikan saat polisi melakukan operasi ilegal fishing Turangga 2024. oleh tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro, Kabupaten Ende.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende.

Menindaklanjuti informasi tersebut, crew KP P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.

Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki oleh satu orang.

"Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom," ujar Direktur Polairud Polda NTT pada Rabu (9/10/2024) petang.

Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air.

Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.

Sekitar pukul 09.15 Wita, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam.

Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran.

"Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.

Selaku tersangka, K dikenakan pasal 84 Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka operasi Ilegal Fishing Turangga 2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu

Komentar
Berita Terbaru