Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.
Selaku tersangka, K dikenakan pasal 84 Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka operasi Ilegal Fishing Turangga 2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT.

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya
