BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 17:41 WIB
ist
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang.
Baca Juga:
Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemerilsaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram.
Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri
Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Komentar