Masyarakat Suku Adat Gelar Aksi di Mako Polres dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka

Secara konkrit, massa mendukung Polres Sikka untuk secara profesional dan proporsional melakukan penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat adat hingga tuntas, terutama berkaitan dengan laporan polisi di Polres Sikka dari Direktur PT. Krisrama terhadap lima warga masyarakat yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap Rd Aloysius Ndate, Pr pada tanggal 18 Desember 2023.
Baca Juga:
Laporan Polisi di Polres dari Ignasius Nasi dan kawan-kawan terhadap Rd Aloysius Ndate, Pr Direktur PT. Krisrama dan beberapa karyawannya yang diduga telah melakukan penebangan pohon dan perusakan pagar 14 orang warga masyarakat adat di Pedan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Laporan Polisi di Polsek Waigete dari Lusia Latan atas dugaan pembakaran dan perusakan rumah di Hitohalok Desa Runut Kecamatan Talibura.
Untuk tiga kasus tersebut, massa memohon Kapolres Sikka dapat memberikan informasi terakhir tentang perkembangan penanganan kasusnya kepada kami di kesempatan dialog tersebut.
Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu menegakan kalau polisi akan melaksanakan tugas seprofesional mungkin dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Semoga kami bisa memberikan kepastian hukum yang adil untuk semua pihak, tidak hanya untuk satu golongan maupun satu kelompok tetapi kepada seluruhnya," ujar mantan Wakapolres Sabu Raijua ini.
Massa kemudian ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka di Jalan El Tari, Kota Uneng Maumere dan membacakan pernyataan sikap.
Massa menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Tani Nasional tahun 2024 sebagai gerakan rakyat lawan perampasan tanah.
"Maka kami menolak mengakui dan tunduk pada Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama), seluas 3,258.620 meter persegi yang mencakupi wilayah Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, yang terdiri atas 10 persil/sertifikat, karena terindikasi kuat cacat administrasi," ujar Koordinator lapangan.
Setelah membacakan pernyataan sikap, perwakilan 12 orang dari masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban bertemu dan berdialog dengan Plh. Kepala Seksi ATR/BPN Kabupaten Sikka, Yanto Kunu didampingi Kadis Perumahan dan Kawasan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman di ruang rapat.
Perwakilan juga sekaligus menyerahkan perbaikan dokumen atau pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Krisrama serta pengaduan saksi ahli dari Badan ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.
Plh Kepala ATR/BPN Kabupaten Sikka berterima kasih kepada perwakilan masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban yang sudah datang dan bertemu.

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Usai Bertengkar Dengan Kakak, Pemudi di Sikka-NTT Ditemukan Tewas Minum Racun Serangga

Lima Bangunan di Sikka-NTT Terbakar

Belanja Masalah, Anggota DPRD Jateng Asrar Gelar Pengobatan Gratis, Donor Darah dan Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Se-Kabupaten Karanganyar
