Senin, 29 September 2025

Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 18:50 WIB
Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai
istimewa
Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai

digtara.com - AB, warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya AN yang juga warga setempat pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kampung Lama, RT 18/RW 07, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kejadian penanganiayaan tersebut bermula pada Senin (16/9/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AN.

AN saat itu sementara dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis laru.

Ia menganiaya korban AB sehingga mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.

Mendapat laporan melalui telepon dari Ketua RT 18, Kelurahan Manulai II, Niko Baitanu terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma, Babinsa Manulai II, Serda Lambert Talan dibantu oleh Raimas Polda NTT mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Polsek Alak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Bonevantura T. Luma pada Selasa (17/9/2024) melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian permasalahan pada warga binaan terkait kasus penganiayaan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung saat dihubungi, Rabu (18/9/2024) membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.

Setelah pelaku AN kita amankan di Polsek Alak, atas permintaan istri pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah dilakukan mediasi, korban AB mau berdamai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai," ungkap Kombes Aldinan.

Penyelesaian kasus penganiayaan diakui Kapolresta dapat dilakukan, karena tidak semua laporan pengaduan masyrakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

"Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai Problem Solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban diwilayah binaannya," jelas Kapolresta.

Yang terpenting tambahnya, dalam menyelesaikan suatu permasalahan yaitu adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Komentar
Berita Terbaru