Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai

"Setelah dilakukan mediasi, korban AB mau berdamai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai," ungkap Kombes Aldinan.
Baca Juga:
Penyelesaian kasus penganiayaan diakui Kapolresta dapat dilakukan, karena tidak semua laporan pengaduan masyrakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
"Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai Problem Solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban diwilayah binaannya," jelas Kapolresta.
Yang terpenting tambahnya, dalam menyelesaikan suatu permasalahan yaitu adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
