Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan HS dan MDM sebagai tahanan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Abraham Nofu meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban Abraham tewas dianiaya saat mengikuti acara syukuran pesta perak perkawinan di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (11/9/2024) dini hari lalu.
Kedua terduga pelaku resmi dilakukan penahanan usai Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang menerbitkan surat perintah penahanan bernomor SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang.
" Ya benar kasusnya sudah dinaikan ketingkat penyidikan, kedua terduga pelaku yaitu HS dan MDM kami lakukan penahanan," ujar Iptu Yeni Setiono pada Sabtu (14/9/2024).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.
Sejak Sabtu, tersangka HS dan MDM sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kupang.

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Spesialis Pencurian di Indomart dan Alfamart di Kupang Ditangkap Polisi

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya
