Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan HS dan MDM sebagai tahanan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Abraham Nofu meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban Abraham tewas dianiaya saat mengikuti acara syukuran pesta perak perkawinan di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (11/9/2024) dini hari lalu.
Kedua terduga pelaku resmi dilakukan penahanan usai Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang menerbitkan surat perintah penahanan bernomor SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang.
" Ya benar kasusnya sudah dinaikan ketingkat penyidikan, kedua terduga pelaku yaitu HS dan MDM kami lakukan penahanan," ujar Iptu Yeni Setiono pada Sabtu (14/9/2024).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.
Sejak Sabtu, tersangka HS dan MDM sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kupang.

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara
