Jumat, 14 November 2025

Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Rohmad Wahyudi alias Wahyu, terdakwa dalam kasus pencurian uang kotak infak masjid menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 10 September 2024.

Baca Juga:

Dalam persidangan tersebut, Rohmad mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anaknya.

"Saya butuh uang untuk biaya sekolah anak pak hakim," katanya melansir suara.com, Rabu (11/9/2024).

Rohmad mengaku telah mencoba meminjam uang dari berbagai sumber tanpa hasil, hingga akhirnya ia memilih mencuri dari kotak infak masjid.

"Ketika sampai di masjid, saya melihat kotak infak dan saya congkel isinya pak pakai besi. Dapat saya dari kotak infak itu uang Rp500 ribu," ujarnya.

Hakim ketua Deny Syahputra lalu menyinggung soal perdamaian terdakwa dan pengelola masjid. Rohmad mengaku perdamaian telah dilakukan namun tidak dibuat secara tertulis.

"Ya sudah. Kalau kamu punya niat berdamai, nanti uangnya kamu ganti ya," kata Deny.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (17/9), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.

Sebelumnya JPU Sri Yanti Panjaitan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 16 Januari 2024. Terdakwa masuk ke dalam masjid Istiqomah di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang, Kota Medan.

"Terdakwa mengambil alat penjepit terbuat dari besi yang disimpan terdakwa dibawah ambal sajadah. Kemudian, terdakwa mendekati kotak infak tersebut dan mengambil uang didalam kotak infak dengan cara dicongkel," ungkap Sri Yanti.

Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.

Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan

Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Komentar
Berita Terbaru