Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB

suara.com
Ilustrasi.
Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Pencuri Ternak di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang
Komentar