Jumat, 14 November 2025

Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
suara.com
Ilustrasi.

Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.

Baca Juga:

Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan

Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Komentar
Berita Terbaru