Ancam Hendak Bakar Istri, Pria di Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - AMEB alias Alfin (37), warga Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang diamankan anggota Jatanras Polresta Kupang Kota, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga:
Pria yang bekerja di sebuah perusahaan distributor bahan bangunan itu diamankan saat berada di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
AMEB tidak berkutik ketika diamankan polisi. Ia pun pasrah saat anggota Subnit Jatanras membawanya ke Polresta Kupang Kota.
AMEB merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia sempat mengancam hendak membakar korban HDB alias Lenci yang juga merupakan istrinya.
Aksi ini dilakukan AMEB di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban yang merupakan Kepala Sekolah di TK Negeri di Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) ijin kepada pelaku untuk ke Kupang mengikuti kegiatan di hotel Neo Aston selama tiga hari dari Minggu sampai Rabu.
AMEB curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di Kota Kupang selama 3 hari sejak Minggu (11/8/2024) hingga Rabu (14/8/2024).
Pelaku yang mencurigai korban kemudian mengecek keberadaan korban ke hotel.
Saat menjemput korban di hotel, pelaku sempat bertanya kepada panitia kegiatan perihal berapa lama kegiatan tersebut dilaksanakan.
Diketahui bahwa kegiatan tersebut hanya berlangsung selama dua hari yakni hari Minggu sampai Senin.
Begitu pulang ke rumah, pelaku AMEB langsung memarahi korban karena korban tidak jujur kepada pelaku.

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
