Lewati Batas Jam, Acara Pesta Dibubarkan Patroli Kepolisian
digtara.com - Patroli Kepolisian oleh Piket Regu I Polres Kupang pada Rabu malam (15/8/2024) membubarkan acara resepsi pernikahan di RT 24/RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Pembubaran acara pesta ini terpaksa dilakukan polisi karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Kesepakatannya pesta hingga pukul 22.00 wita, namun hingga batas waktu tersebut pesta masih berlangsung sehingga polisi yang melakukan patroli meminta agar pesta bubar," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kamis (15/8/2024).
Patroli dipimpin Ipda Feriyanto, yang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 Wita untuk memastikan bahwa acara berlangsung sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Kedatangan regu patroli di lokasi untuk memastikan acara tidak melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai izin, acara seharusnya sudah berakhir pada pukul 22.00 Wita, namun saat tim patroli tiba, acara masih berlangsung.
Ipda Feriyanto kemudian memberikan himbauan kepada penyelenggara agar segera menghentikan acara guna mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti gangguan ketertiban umum.
Atas arahan tersebut, penyelenggara acara dengan segera memberhentikan kegiatan pesta dan masyarakat yang hadir menerima keputusan tersebut dengan baik.
Polres Kupang rutin melakukan patroli semacam ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas namun persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Pihak penyelenggara juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengertian dan pendekatan yang humanis dalam menangani situasi ini.
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak