Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas
Tersangka ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga:
Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang pada Selasa (13/8/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku menganiaya korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/8) dini hari.
Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai
Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara
195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang
Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran
Banjir Meluap, Siswa di Amfoang Utara Harus Menunggu Air Surut Hingga Lapar