Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

digtara.com - NM (30), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
NM mengancam dan merudapaksa anak dibawah umur, IE (17).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban, YI (59) ke polisi di SPKT Polres TTU, Rabu (31/7/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang yang dikonfirmasi Kamis (1/8/2024) membenarkan kejadian tersebut.
Terduga pelaku, ujarnya diduga merudapaksa korban pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.
Aksi terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Karena rasa takut, korban kemudian menuruti permintaan terlapor. Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.
Pasca merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya.
Selama berada di rumah terlapor, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.
Pasca insiden tersebut, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terlapor dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undanh nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah
