Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
digtara.com - NM (30), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
NM mengancam dan merudapaksa anak dibawah umur, IE (17).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban, YI (59) ke polisi di SPKT Polres TTU, Rabu (31/7/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang yang dikonfirmasi Kamis (1/8/2024) membenarkan kejadian tersebut.
Terduga pelaku, ujarnya diduga merudapaksa korban pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.
Aksi terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Karena rasa takut, korban kemudian menuruti permintaan terlapor. Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.
Pasca merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya.
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Gelar Natal Bersama, Kapolres TTU Ingatkan Kamtibmas Jadi Tanggungjawab Semua Pihak
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal
Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan