Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

digtara.com - Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT kemudian menggelar pembinaan dan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, program pembinaan satker tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT tahun anggaran 2024, Rabu (24/7/2024) di Hotel Sahid T-more, Kupang.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan, Industri, Perhotelan, LPPRT, Bursa Kerja, Khusus SMK, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Pekudjawang mengatakan kegiatan ini merupakan program unit layanan disabilitas untuk bidang ketenagakerjaan.
"Unit ini ada di dinas, dibentuk oleh Gubernur melalui surat keputusan tahun 2023," ujarnya.
Unit ini bertugas untuk memastikan pemenuhan hak bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di dalam pekerjaan.
Sosialisasi itu juga melibatkan perusahaan, dinas-dinas terkait dan juga lembaga pelatihan.
Lembaga pelatihan, kata dia, bertugas untuk memastikan adanya kompetensi kerja yang baik bagi kesehatan khususnya kaum disabilitas.
"Kami berharap melalui kegiatan ini kedepan bisa memberikan rasa aman dan ramah bagi disabilitas saat mereka keluar dari rumah untuk bekerja dan beraktivitas," ungkapnya.
Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Diskopnakertrans Provinsi NTT, Ketut Supiastra mengatakan dasar hukumnya yakni Undang-undnag Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
Implementasinya yakni pemerintah harus berbuat apa, perusahaan pun demikian dan untuk anak-anak difabel harus berbuat seperti apa.
"Pemerintah, pengusaha dan disabilitas yang berperan," katanya.
Pemerintah sesuai regulasi harus meningkatkan kompetensi disabilitas sehingga perusahaan pun menyediakan lowongan sesuai dengan yang telah dilatih bidang tenaga kerjaan.
"Anak-anak yang memiliki kompetensi bisa masuk ke aplikasi siap kerja. Aplikasi ini untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan," ujar Ketut.
Diharapkan melalui sosialisasi kali ini harus menyamakan persepsi sesuai dengan regulasi.
Pengusaha dan pemerintah pun harus menyiapkan kuota 2 persen untuk pekerja dan 1 persen untuk swasta bagi disabilitas.
"Melalui kegiatan ini pemerintah dan perusahaan harus mengetahui kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada. Kami juga berharap anak-anak difabel mempunyai akses dan pekerjaan yang sama seperti yang lain. Tidak boleh ada diskriminasi," tegasnya.
Yomi Radja, salah satu peserta kegiatan ini mengatakan bahwa dunia kerja untuk saat ini sudah sangat diskriminasi.
Hal itu bisa dilihat dari syarat perekrutan yang sudah sangat tidak mungkin bagi kaum disabilitas.
"Cara rekrut saja soal penampilan menarik, sehat jasmani dan rohani. Hal-hal itu sangat sering dijumpai, padahal jika disebutkan silahkan diterima dan dilakukan tes maka bisa bersaing dengan yang lain," ungkap Yomi.
Yomi mengaku seharusnya dilakukan tes untuk mengukur kemampuan dan kapasitas.
Dirinya pun mencontohkan waktu lalu mengikuti salah satu tes melalui CAT. Dari hasil tes tersebut ia lulus dengan nilai tertinggi.
"Saya pernah ikut tes dan kalau mau dibilang satu-satunya disabilitas. Hasilnya lulus, bisa dilihat bahwa tidak semua disabilitas tidak punya kemampuan dan skill namun sudah menjadi stigma sehingga ini harus dirubah," tandasnya.
Ia berharap adanya lowongan pekerjaan yang lebih inklusif yang mana terbuka untuk semua.
"Bicara soal HAM semua punya hak yang sama dan negara menjamin hal tersebut. Hak itu juga tercantum dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 yang mana disabilitas punya hak. Kami berharap kuota dari pemerintah yakni 2 persen dan swasta 1 persen," tandasnya.

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

Kementerian P2MI Himbau Masyarakat yang Ingin Kerja ke Luar Negeri Jangan Non Prosedural

Keberangkapan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural ke Kalimantan Digagalkan Polres Alor

Dua Bocah di Kupang-NTT Jadi Korban Pencabulan Pria Disabilitas Bisu
