Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

digtara.com - Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
- Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor
- KND Apresiasi Program Safari Wukuf Jemaah Lansia dan Disabilitas Penyelenggaraan Haji 2025
- Kerjasama Al Azhar University dengan Unissula dan RSI-SA Semarang, Diharapkan Menjadi Masa Depan yang Cerah dalam Dunia Pendidikan dan Kesehatan
Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT kemudian menggelar pembinaan dan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, program pembinaan satker tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT tahun anggaran 2024, Rabu (24/7/2024) di Hotel Sahid T-more, Kupang.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan, Industri, Perhotelan, LPPRT, Bursa Kerja, Khusus SMK, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Pekudjawang mengatakan kegiatan ini merupakan program unit layanan disabilitas untuk bidang ketenagakerjaan.
"Unit ini ada di dinas, dibentuk oleh Gubernur melalui surat keputusan tahun 2023," ujarnya.
Unit ini bertugas untuk memastikan pemenuhan hak bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di dalam pekerjaan.
Sosialisasi itu juga melibatkan perusahaan, dinas-dinas terkait dan juga lembaga pelatihan.
Lembaga pelatihan, kata dia, bertugas untuk memastikan adanya kompetensi kerja yang baik bagi kesehatan khususnya kaum disabilitas.
"Kami berharap melalui kegiatan ini kedepan bisa memberikan rasa aman dan ramah bagi disabilitas saat mereka keluar dari rumah untuk bekerja dan beraktivitas," ungkapnya.
Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Diskopnakertrans Provinsi NTT, Ketut Supiastra mengatakan dasar hukumnya yakni Undang-undnag Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
Implementasinya yakni pemerintah harus berbuat apa, perusahaan pun demikian dan untuk anak-anak difabel harus berbuat seperti apa.
"Pemerintah, pengusaha dan disabilitas yang berperan," katanya.
Pemerintah sesuai regulasi harus meningkatkan kompetensi disabilitas sehingga perusahaan pun menyediakan lowongan sesuai dengan yang telah dilatih bidang tenaga kerjaan.

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor

KND Apresiasi Program Safari Wukuf Jemaah Lansia dan Disabilitas Penyelenggaraan Haji 2025

Kerjasama Al Azhar University dengan Unissula dan RSI-SA Semarang, Diharapkan Menjadi Masa Depan yang Cerah dalam Dunia Pendidikan dan Kesehatan

GMIT Ramah Disabilitas, IDD Segera Gelar Workshop dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Maria Ulfa Petugas Haji Disabilitas dan Lansia: Puncak Spiritual Saya Bukan dari Lantunan Doa di Raudhah dan Wukuf di Arafah, Justru Saat Mengganti Popok Seorang Nenek
