Rabu, 11 Maret 2026

Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juli 2024 08:40 WIB
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas
istimewa
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

digtara.com - Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:

Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT kemudian menggelar pembinaan dan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, program pembinaan satker tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT tahun anggaran 2024, Rabu (24/7/2024) di Hotel Sahid T-more, Kupang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan, Industri, Perhotelan, LPPRT, Bursa Kerja, Khusus SMK, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Pekudjawang mengatakan kegiatan ini merupakan program unit layanan disabilitas untuk bidang ketenagakerjaan.

"Unit ini ada di dinas, dibentuk oleh Gubernur melalui surat keputusan tahun 2023," ujarnya.

Unit ini bertugas untuk memastikan pemenuhan hak bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di dalam pekerjaan.

Sosialisasi itu juga melibatkan perusahaan, dinas-dinas terkait dan juga lembaga pelatihan.

Lembaga pelatihan, kata dia, bertugas untuk memastikan adanya kompetensi kerja yang baik bagi kesehatan khususnya kaum disabilitas.

"Kami berharap melalui kegiatan ini kedepan bisa memberikan rasa aman dan ramah bagi disabilitas saat mereka keluar dari rumah untuk bekerja dan beraktivitas," ungkapnya.

Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Diskopnakertrans Provinsi NTT, Ketut Supiastra mengatakan dasar hukumnya yakni Undang-undnag Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Implementasinya yakni pemerintah harus berbuat apa, perusahaan pun demikian dan untuk anak-anak difabel harus berbuat seperti apa.

"Pemerintah, pengusaha dan disabilitas yang berperan," katanya.

Pemerintah sesuai regulasi harus meningkatkan kompetensi disabilitas sehingga perusahaan pun menyediakan lowongan sesuai dengan yang telah dilatih bidang tenaga kerjaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pekerja Migran Asal NTT di Luar Negeri Capai Ribuan Orang

Pekerja Migran Asal NTT di Luar Negeri Capai Ribuan Orang

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

424 PPIH Kloter Ikuti Diklat di Asrama Haji Donohudan Solo, Saiful Mujab Minta Utamakan Tugas Pelayanan Dibandingkan Ibadah Pribadi

424 PPIH Kloter Ikuti Diklat di Asrama Haji Donohudan Solo, Saiful Mujab Minta Utamakan Tugas Pelayanan Dibandingkan Ibadah Pribadi

Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu

Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja

Komentar
Berita Terbaru