Sabtu, 30 Agustus 2025

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juli 2024 20:41 WIB
Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak
istimewa
Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

digtara.com - Aparat Satreskrim Polres Kupang menangkap dua pelaku pencurian ternak sapi, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:

Kedua pelaku yang dibekuk polisi masing-masing DAA dan ML.

DAA (22), warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Sementara ML (23), merupakan warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

"Keduanya melakukan pencurian hewan sapi betina dan ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Sabtu (20/7/2024).

Kasus pencurian sapi ini dilaporkan korban Ingret Yustinus Botbesi (34), warga RT 016/RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada 21 Mei 2024 lalu.

Korban Ingret kehilangan satu ekor sapi betina pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 wita di Padang Haubesi Rumput wilayah RT 016/RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

"Korban melepas ternak sapi miliknya di padang tersebut. keesokan harinya korban Ingret mengecek sapinya di Padang dan didapati 1 ekor sapi betina tidak ada ditempat hanya tersisa anak sapi 1 ekor," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.

Penyidik Polres Kupang kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

"Hasil penyelidikan oleh penyidik didapat keterangan saksi-saksi di lapangan soal keterlibatan DAA dan ML," tambah Kasat.

Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali pada bulan Mei 2024 tersebut atau pasca kejadian tersebut.

Belakangan atau pada bulan Juli 2024 diperoleh informasi bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.

Polisi melakukan penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pun mengaku kalau 1 ekor sapi yang dicurinya sudah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.

Kedua tersangka pun ditahan mulai 20 Juli 2024. "Para tersangka dilakukan penahanan mulai tanggal 20 Juli 2024 untuk 20 hari kedepan," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Polisi pun mengamankan barang bukti satu lembar surat keterangan kepemilikan ternak tertanggal 21 Mei 2024 dan satu ikat dahan/batang pohon lamtoro.

Kasat juga menyebutkan kalau tersangka DAA dan ML ke Padang rumput Haubesi dan melihat 1 ekor sapi betina.

"Lalu tersangka DAA memotong daun lamtoro untuk memberi makan sapi tersebut dan selanjutnya menjerat leher sapi tersebut," jelas Kasat.

Tersangka DAA dan ML menarik sapi milik korban ke kebun milik tersangka DAA di Fatufaro yang berjarak 3 kilometer dari Padang Haubesi.

"Tersangka DAA memesan pick up dengan handphone dan diangkut ke kebun Fatofaro milik tersangka DAA. Sapi kemudian dibawa ke pasar Lili dan dijual kepada orang yang tidak dikenalinya seharga Rp 4.000.000," tambah Kasat.

Tersangka menjual sapi hasil curian untuk bisa membeli tiket ke Bali.

Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atau sesuai harga normal 1 ekor sapi yang dicuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Komentar
Berita Terbaru