Minggu, 26 Januari 2025

Berkas P21, Berkas Kasus Pembunuhan di Kuaklalo Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Juli 2024 13:08 WIB
Berkas P21, Berkas Kasus Pembunuhan di Kuaklalo Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas P21, Berkas Kasus Pembunuhan di Kuaklalo Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Regu 3 Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Jumat (12/7/2024).

Penyidik menyerahkan tersangka Alvianus Paidjo alias Alvianus yang diproses polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/39/V/2024/SPKT/Polsek Kuteng/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2024.

Penyerahan ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-702/N.3.25/Eoh.1/07/2024,tanggal 1 Juli 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Alvianus Padijo alias Alvianus sudah lengkap (P21) dan surat Kapolres Kupang nomor: B/887/VI/RES.1.7./2024/Satreskrim, tanggal 11 Juli 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dan barang bukti diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang oleh Kasubnit III Pidum, Bripka Mercy Untung Ullu bersama personil Subnit III Pidum, Brigpol Marthias Djawa Mere.

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima jaksa madya, Lintang Agustina Roesadi.

"Sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Sabtu (13/7/2024).

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subs Pasal 359 KUHP.

Korban Herman Bire, warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT ditemukan meninggal dunia pada Minggu (12/5/2024).

Karyawan PT Citra Mas ini diduga meninggal tidak wajar dengan sebuah luka pada dada kiri bagian bawah puting susu pada hari Sabtu (11/5/2024) lalu, saat sedang melaksanakan pekerjaan di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Herman merupakan karyawan PT Citra Mas yang kesehariannya bekerja memotong besi untuk menara Sutet.

Saat ditemukan, ada tombak yang terbuat dari besi ulir 10 milimeter ujung runcing bergerigi di dekat korban.

Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan kerja. Namun pihak keluarga sangsi dengan dugaan ini sehingga meminta dilakukan otopsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Komentar
Berita Terbaru