Modus Tanya Tempat Kost, Seorang Pria di Kupang Malah Jambret Handphone Siswi SMP
digtara.com - Mardi Amkeun (43), nelayan asal Desa Oelekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan warga Kota Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Mardi yang sehari-hari tinggal di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditangkap warga pasca menjambret handphone milik siswi SMP di Kota Kupang.
Ia merampas paksa handphone samsung milik Dewi WB (14), siswi kelas IX SMPN 9 Kupang di Jalan Cak Doko, samping kantor Lurah Oebobo, Kota Kupang.
Diperoleh informasi kalau awalnya korban Dewi WB jalan kaki dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo.
Korban hendak ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo.
Saat tiba di samping kantor lurah Oebobo, korban didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna drak grey metalik (abu gelap).
Pelaku menghampiri korban dan bertanya soal tempat kost di sekitar Kelurahan Oebobo.
Korban pun menjawab kalau tidak ada tempat kost di sekitar kantor lurah Oebobo.
Tanpa diduga, pelaku langsung merampas handphone samsung warna hijau milik korban dan langsung tancap gas meninggalkan korban.
Korban pun langsung berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar.
Warga pun mengejar pelaku, kemudian menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi tempat pelaku melakukan jambret. Pelaku langsung diamankan warga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk samsung serta beberapa dokumen lain milik pelaku diantaranya satu buah SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2018.
Ikut diamankan 4 buah buku tulis yang bertuliskan cakaran angka kupon putih, STNK sepeda motor nomor polisi DH. 5638 PB, dompet wanita warna pink, alat cas handphone dan satu unit handphone android J1 warna putih.
Elsi Naomi T (38), orang tua korban mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja.
Pelaku pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally mengaku kalau kasus ini sudah diproses penyidik Reskrim Polsek Kota Raja.
"Kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti," kata Kapolsek Kota Raja saat dikonfirmasi Senin (3/6/2024).
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan