Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, Set ditahan sejak Minggu (28/1/2024) di Rutan Polres Kupang.
Baca Juga:
Sebagai tersangka, Set dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka Set terungkap kalau tersangka membacok korban dengan parang karena tersangka sakit hati terhadap perilaku korban.
Tersangka menyebutkan kalau korban sering mabuk miras dan jika sudah mabuk miras maka korban sering mengeluarkan kata-kata kotor baik terhadap pria dan kaum wanita.
Set yang diduga mabuk minuman keras dan selama ini sering berbuat onar karena otak sedikit terganggu menebas leher korban Nahor hingga putus.
Nahor pun tewas dengan kepala putus. Peristiwa ini terjadi di rumah Katarina Taimenas - Adonis di RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kasus ini langsung dilaporkan ketua RT 007 Desa Bokong, Osem Taimenas (32) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang pada Jumat (26/1/2024) subuh sekitar pukul 02.50 wita.
Kamis petang, pelaku ke rumah Katarina Taimenas-Adonis. Ia bertemu korban di ruang tamu karena korban juga datang bertamu.
Pelaku dan korban duduk sambil bercerita. Sementara Dorkas Taimenas (37) sedang memasak untuk makan malam.
Usai makan malam atau sekitar pukul 21.00 wita, Dorkas Taimenas dan Semi Taimenas (15) tidur. Sementara pelaku dan korban masih bercerita.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 wita pelaku hendak pulang ke rumahnya.
Namun korban berteriak dan memaki pelaku. Pelaku emosi dan mencabut parang yang dibawa, lalu pelaku memotong leher korban sebanyak satu kali hingga kepala putus.
Semi yang sudah tidur terbangun karena mendengar suara ribut dari ruang tamu. Ia mendengar bunyi dan diduga kursi patah.
Semi kaget melihat korban sudah berdarah sehingga ia pun keluar untuk memanggil warga sekitar dan menghubungi ketua RT 007 Desa Bokong.
Ketua RT langsung ke lokasi dan bertemu Rinto Taimenas dan menanyakan kejadian tersebut.
Rinto pun menyampaikan kalau pelaku memotong leher korban.
Pasca kejadian, pelaku masih berada di dalam kamar rumah Katarina Taimenas - Adonis.
Ketua RT 007 kemudian menghubungi Kepala Dusun II, Yakob Baitanu untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Bokong.
Sekitar pukul 02.50 wita, pelaku dibawa oleh ketua RT 007 dan kepala dusun II ke Polsek Kupang Tengah dan melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kupang Tengah dan selanjutnya dibawa ke Polres Kupang untuk diamankan di Rutan Polres Kupang.

THM Di Alak-Kupang Jadi Sasaran Operasi Pekat

Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa, Rumah Belajar di Kupang Kelola Pekarangan Jadi Kebun Bergizi

Warga Kupang-NTT Serahkan Senpira dan Miras Lokal Ke Polisi

Polres Kupang Tambah Armada Transportasi Antar Anak Sekolah

Lagi, KP3 Laut Tenau-Kupang Amankan Miras Tradisional
