Minggu, 15 Maret 2026

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 08:15 WIB
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, Set ditahan sejak Minggu (28/1/2024) di Rutan Polres Kupang.

Baca Juga:

Sebagai tersangka, Set dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Set terungkap kalau tersangka membacok korban dengan parang karena tersangka sakit hati terhadap perilaku korban.

Tersangka menyebutkan kalau korban sering mabuk miras dan jika sudah mabuk miras maka korban sering mengeluarkan kata-kata kotor baik terhadap pria dan kaum wanita.

Set yang diduga mabuk minuman keras dan selama ini sering berbuat onar karena otak sedikit terganggu menebas leher korban Nahor hingga putus.

Nahor pun tewas dengan kepala putus. Peristiwa ini terjadi di rumah Katarina Taimenas - Adonis di RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasus ini langsung dilaporkan ketua RT 007 Desa Bokong, Osem Taimenas (32) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang pada Jumat (26/1/2024) subuh sekitar pukul 02.50 wita.

Kamis petang, pelaku ke rumah Katarina Taimenas-Adonis. Ia bertemu korban di ruang tamu karena korban juga datang bertamu.

Pelaku dan korban duduk sambil bercerita. Sementara Dorkas Taimenas (37) sedang memasak untuk makan malam.

Usai makan malam atau sekitar pukul 21.00 wita, Dorkas Taimenas dan Semi Taimenas (15) tidur. Sementara pelaku dan korban masih bercerita.

Satu jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 wita pelaku hendak pulang ke rumahnya.

Namun korban berteriak dan memaki pelaku. Pelaku emosi dan mencabut parang yang dibawa, lalu pelaku memotong leher korban sebanyak satu kali hingga kepala putus.

Semi yang sudah tidur terbangun karena mendengar suara ribut dari ruang tamu. Ia mendengar bunyi dan diduga kursi patah.

Semi kaget melihat korban sudah berdarah sehingga ia pun keluar untuk memanggil warga sekitar dan menghubungi ketua RT 007 Desa Bokong.

Ketua RT langsung ke lokasi dan bertemu Rinto Taimenas dan menanyakan kejadian tersebut.

Rinto pun menyampaikan kalau pelaku memotong leher korban.

Pasca kejadian, pelaku masih berada di dalam kamar rumah Katarina Taimenas - Adonis.

Ketua RT 007 kemudian menghubungi Kepala Dusun II, Yakob Baitanu untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Bokong.

Sekitar pukul 02.50 wita, pelaku dibawa oleh ketua RT 007 dan kepala dusun II ke Polsek Kupang Tengah dan melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kupang Tengah dan selanjutnya dibawa ke Polres Kupang untuk diamankan di Rutan Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran

Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru