Sabtu, 12 Oktober 2024

Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur

Imanuel Lodja - Rabu, 22 Mei 2024 08:02 WIB
Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur
istimewa
Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur

YS dan merupakan nelayan dan warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

Sementara tiga nelayan yang berhasil kabur dan melarikan diri yakni MS, SB dan AK, warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah perahu tanpa nama, delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu dan satu selang sumbu.

Diamankan pula irisan karet sandal penyumbat bom, dua buah pemantik gas botol bom, korek api, gunting, kepala busi kompresor dan selang kompresor serta keranjang ayaman dan satu box ikan termasuk nilon dan ember kecil serta 700 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan.

Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak) Jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Anggota Dit Polairud Polda NTT juga mengamankan LOJ alias Juma (46) karena kepemilikan detonator.

Juma mendatangkan detonator tersebut dari Sulawesi.

Juma terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Penyidik menjerat Juma dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak.

Juma membawa bahan peledak berupa detonator sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Juma yang juga nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin (25/3/2024).

Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.

Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir pantai Delang.

"Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Team mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Kerinduan IRT Rumahnya Diterangi Listrik Terjawab dengan Bantuan Bintara dan Tamtama Ditpolairud Polda NTT

Kerinduan IRT Rumahnya Diterangi Listrik Terjawab dengan Bantuan Bintara dan Tamtama Ditpolairud Polda NTT

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Polwan Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Polwan Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Polwan di Polda NTT Syukuri Hari Jadi ke 76 dengan Bedah Rumah Tenaga PHL Polda NTT

Polwan di Polda NTT Syukuri Hari Jadi ke 76 dengan Bedah Rumah Tenaga PHL Polda NTT

Belasan Anggota Tamtama Polri di Polda NTT Beralih Menjadi Bintara Polri

Belasan Anggota Tamtama Polri di Polda NTT Beralih Menjadi Bintara Polri

Komentar
Berita Terbaru