Minggu, 29 Juni 2025

Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Senin, 13 Mei 2024 16:00 WIB
Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia Dijerat Pasal Berlapis
istimewa
Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com - Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyelundupan manusia ke negara Australia.

Baca Juga:

Tujuh orang tersangka masing-masing satu orang Warga Negara Asing (WNA) asa China dan enam orang lainnya Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara.

Para tersangka yakni Jiang Xiao Jia, WNA yang juga pemilik kapal tanpa dokumen.

Tersangka asal Sulawesi yakni Marwin (51), Rudi Mastam (40), Abang (32), Masir (47), Jamaludin (43) dan Bustang (29).

Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024) mengatakan kalau para tersangka sudah diamankan di Polda NTT sejak akhir pekan lalu.

Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 06 tahun 2011 pasal 120 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga pasal 120 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011. "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia san/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan palig lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Modus yang dilakukan yaitu mencari dan membeli teripang di Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao," ujar Wakapolda NTT.

Lima orang WNA yang ikut ditangkap selanjutnya dititipkan ke kantor Imigrasi bersama dokumen mereka (paspor dan KTP).

"Juga dibuatkan surat penundaan sementara deportasi," tambahnya.

Sedangkan untuk 1 WNA yang dijadikan tersangka yang merupakan smugler diproses lebih lanjut.

WNA dan WNI ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Teluk Kupang pada posisi 10 derajat 08.604' Ls – 123 derajat 30.238' BT.

Saat itu kapal pengawas Hiu Biru 04 milik Kementrian Kelautan Dan Perikanan melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan tanpa nama dan tanpa dokumen yang didalamnya terdapat 6 orang WNA asal Cina serta 6 orang WNI yang akan diselundupkan ke Australia.

Dari hasil pemeriksaan didapati kapal tersebut akan melakukan penangkapan hiu dan teripang di perbatasan perairan Indonesia dan Australia.

Kapal motor tersebut tidak memiliki nama kapal dan dokumen berlayar sehingga ditarik ke dermaga perikanan Tenau Kupang.

Kapal motor tanpa nama bertolak dari pulau Samuan, Kabupaten Muna propinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Mei 2024.

Kemudian berlayar sampai ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur-NTT pada tanggal 5 Mei 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

15 Hari Hilang, Lima ABK KM Berkat Baru Ditahan di Australia

15 Hari Hilang, Lima ABK KM Berkat Baru Ditahan di Australia

Diusir Australia dan Kapal Dibakar, 11 WNA Cina dan WNI Asal Sulawesi Diamankan di Rote Ndao

Diusir Australia dan Kapal Dibakar, 11 WNA Cina dan WNI Asal Sulawesi Diamankan di Rote Ndao

Babak Belur Dihajar Australia, Masih Adakah Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?

Babak Belur Dihajar Australia, Masih Adakah Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia: Thom Haye dan Joey Pelupessy Jadi Sorotan

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia: Thom Haye dan Joey Pelupessy Jadi Sorotan

Komentar
Berita Terbaru