Sabtu, 03 Mei 2025

Aniaya Siswa hingga Tewas, Kepala SMK di Nisel Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Arie - Kamis, 25 April 2024 17:46 WIB
Aniaya Siswa hingga Tewas, Kepala SMK di Nisel Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
suara.com
Aniaya Siswa hingga Tewas, Kepala SMK di Nisel Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SZ yang menganiaya siswanya YN (17) hingga tewas.

Baca Juga:

Hal ini dikatakan oleh Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (25/4/2024).

"Untuk terduga pelaku sudah dinaikkan status nya sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias Selatan," katanya.

Dian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Untuk selanjutnya Polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," ungkapnya.

Berdasarkan rekonstruksi terungkap kalau peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.

"Rekonstruksi diawali dengan terduga pelaku SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis, diduga pelaku melakukan pemukulan pada 8 orang siswanya di depan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia," jelasnya.

Hasil rekonstruksi diperlihatkan SZ yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya.

Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori kalau korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.

"Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori," jelasnya.

Usai mendapatkan pemukulan, kondisi korban terus memburuk. Pada Senin 15 April 2024 korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli.

Sebelumnya, Siswa SMK Negeri 1 di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial YN (17) meninggal dunia, Senin (15/4/2024) malam, diduga karena dianiaya kepala sekolah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Gubernur Sumut H Surya Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Tegaskan Komitmen Terhadap Pendidikan Bermutu

Wakil Gubernur Sumut H Surya Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Tegaskan Komitmen Terhadap Pendidikan Bermutu

May Day 2025, Pemprov Sumut Buka Dialog dengan Buruh dan Gelar Job Fair

May Day 2025, Pemprov Sumut Buka Dialog dengan Buruh dan Gelar Job Fair

RS Adam Malik Medan Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Transplantasi Organ

RS Adam Malik Medan Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Transplantasi Organ

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Komentar
Berita Terbaru