Minggu, 19 Mei 2024

Dituntut Satu Tahun Penjara, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Diputus Tujuh Bulan Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 23 April 2024 10:19 WIB
Dituntut Satu Tahun Penjara, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Diputus Tujuh Bulan Penjara
istimewa
Dituntut Satu Tahun Penjara, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Diputus Tujuh Bulan Penjara

digtara.com - Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang tindak pidana Pemilu tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino, SH MH didampingi 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti digelar pukul 14.00 wita di ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Semuel Fernando Naibaho, SH MH dan Imanuel Pasaribu, SH, Gakkumdu Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta pihak keluarga dua terdakwa.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.30 wita ini mendapat pengamanan dan pengawal dari anggota unit Pidum Polres Rote Ndao.

Sidang kali ini membacakan putusan hakim terhadap dua terdakwa masing-masing Maksentius M. Tupu (41), Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan Fredrik Olivianus Bolla (33), warga Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Saat sidang, terdakwa I Maksentius M. Tupu didampingi oleh 2 orang kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 532 dan pasal 554 Undang-undang Pemilu Jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Terhadap terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 7 bulan dan denda 10 Juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa I dan terdakwa II hukuman satu tahun penjara.

Dalam sidang ini juga dihadirkan barang bukti seperti satu unit handphone merk A77s warna biru muda, satu unit handphone merk Oppo warna hijau muda bersama simcard dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain dikembalikan kepada pemiliknya seperti satu unit laptop merk Asus warna Silver, dua unit laptop merk Acer warna hitam, satu unit notebook merk Acer warna silver, satu unit printer merk Canon IP2770 warna hitam dan satu unit printer merk Epson L3210 warna hitam.

Berkas perkara kasus pidana Pemilu ini juga dilengkapi dengan barang bukti foto copy model D kejadian khusus dan/keberatan saksi Pemilu DPRD Kabupaten yang telah dilegalisir, copyan surat model C hasil DPRD kabupaten/kota yang telah dilegalisir, copyan surat model D hasil kecamatan DPRD Kabupaten/kota yang sudah dilegalisir, copyan surat model D hasil Kabupaten/kota DPRD kabupaten/kota yang telah dilegalisir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Tak Tayangkan Real Count di Sirekap, Panik Data Kacau?

KPU Tak Tayangkan Real Count di Sirekap, Panik Data Kacau?

Komentar
Berita Terbaru