Minggu, 19 Mei 2024

Terlibat Money Politik Pemilu, Tim Sukses Caleg di Kabupaten Alor Jadi DPO

Imanuel Lodja - Jumat, 19 April 2024 14:02 WIB
Terlibat Money Politik Pemilu, Tim Sukses Caleg di Kabupaten Alor Jadi DPO
net
Ilustrasi.

digtara.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024.

Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana money politik pada masa tenang.

Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Jumat (19/4/2024) membenarkan hal tersebut.

"iya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor telah membuat dan menerbitkan DPO terhadap tersangka Johi Jahya Blegur sejak 17 April 2024, sehubungan dengan tindak pidana Pemilu money politik masa tenang," ujar Kasat Reskrim.

Johi melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di halaman rumah tersangka Johi, tepatnya di atas kuburan yang berada di wilayah Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

Surat DPO ini diterbitkan setelah yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir.

Kasus ini sudah dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat menyebutkan kalau pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 wita, tersangka Johi membagikan /memberikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dengan tujuan agar warga tersebut mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Johi dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," tambah Kasat.

Namun sampai saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.

Penyidik yang menangani kasus ini tetap memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri

DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri

Satu Lagi DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Satu Lagi DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Tujuh Anggota KPPS di Tapteng Jadi DPO Imbas Gelembungkan Suara Paslon Capres

Tujuh Anggota KPPS di Tapteng Jadi DPO Imbas Gelembungkan Suara Paslon Capres

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Kalahkan Mantan Gubernur NTT, Caleg Partai Nasdem Malah Mengundurkan Diri

Kalahkan Mantan Gubernur NTT, Caleg Partai Nasdem Malah Mengundurkan Diri

Komentar
Berita Terbaru