Kamis, 05 Desember 2024

Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 12:04 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi
istimewa
Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

digtara.com - Yulianus Mitak Sina (56), warga RT 011/RW 004, kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga sekretaris pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Flores Timur resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga:

Ia pun ditahan di sel Polres Flores Timur sejak Minggu (7/4/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kita periksa akhir pekan lalu dan statusnya sebagai tangkapan pada Sabtu lalu. Ia ditahan terhitung sejak Minggu 7 April 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, SH saat dikonfirmasi Senin (8/4/2024).

Selain menahan Yullanus, pihak Polres Flores Timur juga menahan dua tersangka lainnya masing-masing Selvianus Fernando Mitak (22) yang juga anak dari Yulianus serta Emanuel Andreas Rape Fernandez (25), warga Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur-NTT.

Ketiganya menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMAK Frateran Podor Larantuka sesuai laporan polisi nomor LP/B/24/II/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 4 Februari 2024.

Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dilaporkan oleh Maria Bernadet Bunga Bethan (52), warga RT 005/RW 002, kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur-NTT.

Ketiga tersangka menganiaya Lukas Diken Bethan da Silva alias Luken (17) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Satpol PP Flores Timur bersama dua tersangka lainnya dijerat pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1E KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka membacok korban dan lima orang saksi yang sudah kita periksa, termasuk korban," jelas Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Kasus ini bermula ketika terjadi keributan antar pemuda di Kelurahan Pantai Besar, Larantuka.

Melihat itu, Yulianus datang ke lokasi membawa parang dan membacok korban hingga dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan tujuh jahitan.

Selain korban, Yulianus juga memukul sejumlah pemuda yang terlibat dalam keributan itu. Mantan Kabag Ekonomi Setda Flores Timur itu kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru