Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
Arie - Senin, 08 April 2024 10:53 WIB
suara.com
Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," jelasnya.
Baca Juga:
- Pastikan Jemaah Sehat dan Layak Berangkat, Wamenhaj Tinjau Langsung Proses Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas
- DPW PPP Jateng Kompak Siap Menangkan H. Agus Suparmanto dan Gus Yasin pada Muktamar X PPP
- Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pastikan Jemaah Sehat dan Layak Berangkat, Wamenhaj Tinjau Langsung Proses Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas
DPW PPP Jateng Kompak Siap Menangkan H. Agus Suparmanto dan Gus Yasin pada Muktamar X PPP
Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!
Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut
Edy Rahmayadi Umumkan Kelahiran Cucu Kedua Diberi Nama dengan Makna Mendalam
Komentar