Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
Arie - Senin, 08 April 2024 10:53 WIB

suara.com
Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," jelasnya.
Baca Juga:
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

Edy Rahmayadi Umumkan Kelahiran Cucu Kedua Diberi Nama dengan Makna Mendalam

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat IKAMA, Gubernur Bobby: Dapat Berkontribusi dalam Pembangunan di Sumut
Komentar