Jumat, 12 Juni 2026

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 04 April 2024 07:32 WIB
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pada pukul 14.00 Wita, GMK mendapat informasi dari pacarnya, MR bahwa video asusila milik korban NNM tersebar di media sosial.

Baca Juga:

GMK kemudian menghubungi saksi ADP. ADP pun memberikan tiga buah video kesusilaan milik korban kepada GMK.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, korban NNM mendapat pesan chat dari GMK menggunakan akun tiktok palsu bernama @MataPolo23.

"GMK mengatakan akhirnya kau punya video beredar juga," ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Korban menanyakan maksud dari perkataan tersangka GMK namun tersangka mengatakan kalau korban akan mengetahui sendiri hal tersebut.

pada tanggal 15 Maret 2024, korban kembali dihubungi oleh GMK dan merayu korban untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming akan membantu korban untuk menemukan siapa yang menyebarkan video tersebut.

GMK juga mengancam korban bahwa akan menyebarkan video pribadi lainnya dan mengirimkan foto / video tersebut kepada tempat dimana korban NNM bekerja apabila korban tidak menuruti keinginan GMK.

GMK yang tinggal di Camplong, Kabupaten Kupang kemudian ke Kelurahan Alak, Kota Kupang untuk bertemu dengan korban NNM.

"Disitu tersangka GMK bertemu dengan saksi SHL. Saat itu, tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Korban kemudian mendatangi Polda NTT pada tanggal 16 Maret 2024 guna membuat pengaduan berupa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ITE manipulasi data dan/atau pengancaman yang dilakukan oleh tersangka GMK pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Polisi menyita barang bukti dari korban berupa satu buah handphone merk iphone 11 pro max warna gold, screenshot percakapan aplikasi TikTok @MataPolo23 dengan korban, percakapan via whatsapp dengan tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka GMK sebuah handphone merk iphone 11 warna putih, satu buah kartu simcard Telkomsel, satu buah akun tiktok @MataPolo23, satu buah akun whatsapp dan akun email kadafukgibe@gmail.com.

Penyidik Subdit V/Cyber Dit Reskrimsus Polda NTT yang menangani kasus ini juga telah memeriksa lima orang saksi, pelapor/korban, terlapor/tersangka dan dua orang saksi ahli yakni ahli ITE dan ahli bahasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Komentar
Berita Terbaru