Kamis, 16 April 2026

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 04 April 2024 07:32 WIB
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pada pukul 14.00 Wita, GMK mendapat informasi dari pacarnya, MR bahwa video asusila milik korban NNM tersebar di media sosial.

Baca Juga:

GMK kemudian menghubungi saksi ADP. ADP pun memberikan tiga buah video kesusilaan milik korban kepada GMK.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, korban NNM mendapat pesan chat dari GMK menggunakan akun tiktok palsu bernama @MataPolo23.

"GMK mengatakan akhirnya kau punya video beredar juga," ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Korban menanyakan maksud dari perkataan tersangka GMK namun tersangka mengatakan kalau korban akan mengetahui sendiri hal tersebut.

pada tanggal 15 Maret 2024, korban kembali dihubungi oleh GMK dan merayu korban untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming akan membantu korban untuk menemukan siapa yang menyebarkan video tersebut.

GMK juga mengancam korban bahwa akan menyebarkan video pribadi lainnya dan mengirimkan foto / video tersebut kepada tempat dimana korban NNM bekerja apabila korban tidak menuruti keinginan GMK.

GMK yang tinggal di Camplong, Kabupaten Kupang kemudian ke Kelurahan Alak, Kota Kupang untuk bertemu dengan korban NNM.

"Disitu tersangka GMK bertemu dengan saksi SHL. Saat itu, tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Korban kemudian mendatangi Polda NTT pada tanggal 16 Maret 2024 guna membuat pengaduan berupa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ITE manipulasi data dan/atau pengancaman yang dilakukan oleh tersangka GMK pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Polisi menyita barang bukti dari korban berupa satu buah handphone merk iphone 11 pro max warna gold, screenshot percakapan aplikasi TikTok @MataPolo23 dengan korban, percakapan via whatsapp dengan tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka GMK sebuah handphone merk iphone 11 warna putih, satu buah kartu simcard Telkomsel, satu buah akun tiktok @MataPolo23, satu buah akun whatsapp dan akun email kadafukgibe@gmail.com.

Penyidik Subdit V/Cyber Dit Reskrimsus Polda NTT yang menangani kasus ini juga telah memeriksa lima orang saksi, pelapor/korban, terlapor/tersangka dan dua orang saksi ahli yakni ahli ITE dan ahli bahasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang

Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang

Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Komentar
Berita Terbaru