Kurang Dari Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam

digtara.com - DL, pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam diamankan polisi dari Unit Resmob Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
DL ditangkap kurang dari tiga jam pasca DL melakukan aksinya.
DL diamankan polisi dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Poles Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, SH.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Rabu (3/4/2024) membenarkan penangkapan ini.
"DL ditangkap setelah terlibat dalam insiden penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim.
DL menganiaya Brusliking Maranja di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Selasa malam.
Pasca menerima laporan kejadian penganiayaan tersebut, KBO Sat Reskrim bersama anggota Unit Resmob bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kurang dari tiga jam setelah kejadian, DL berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat ditangkap polisi, pelaku DL mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur menyebutkan kalau korban dianiaya pelaku bermula dari rasa tersinggung.
"Pelaku menganiaya korban bermula karena DL merasa tersinggung oleh omongan korban Brusliking Maranja," ujarnya.

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan
