Bawa Ratusan Detonator, Nelayan Asal Sulawesi Diamankan Anggota Dit Polairud Polda NTT Saat Patroli
digtara.com - La Ode Jamaludin alias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi dari Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.
Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir pantai Delang.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) membenarkan hal tersebut.
"Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Senin petang sekitar pukul 16.00 Wita, crew KP XXII-2004 mendapat informasi dari masyarakat pesisir pelabuhan rakyat pantai Palo bahwa ada seorang yang mencurigakan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan di pelabuhan rakyat Pantai Palo.
Crew KP. XXII – 2004 ke pelabuhan Larantuka untuk berkoordinasi dengan Aiptu Frans Kakiay yang merupakan crew KP XXII–3003 untuk bersama-sama mendatangi lokasi pelabuhan rakyat Pantai Palo.
Di pelabuhan rakyat, para anggota berpencar di area pelabuhan rakyat Pantai Palo untuk memantau orang tersebut sesuai dengan informasi masyarakat.
Team kemudian mendatangi Juma dan menginterogasi.
Juma sendiri mengaku dari Sulawesi hendak ke Desa Sagu.
Karena curiga dengan asal dan tujuan maka team melakukan penggeledahan tas warna biru yang digunakan Juma.
Saat penggeledahan, ditemukan 2 kotak detonator yang diisi di dalam tas warna biru dan dibungkus dengan celana jeans warna coklat muda.