Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 11:45 WIB

istimewa
Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Selain mengamankan Renaldi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Sadrak Metio Takela (19), Yohanis Iknasius Benau (21), Alexander Anto Klau (20) dan Muhamad Djen (19).
Baca Juga:
Yohanus Iknasius merupakan seorang Satpam. Sementarq Muhamad Djen merupakan warga Kelurahan Merdeka Kota Kupang.
Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Korban dan para pelaku telah diserahkan ke piket Polresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas
Komentar