Selasa, 17 Juni 2025

Demi Dapat 2.000 Ton Beras Bulog, Pria di Deliserdang Palsukan Dokumen

Arie - Selasa, 05 Maret 2024 11:30 WIB
Demi Dapat 2.000 Ton Beras Bulog, Pria di Deliserdang Palsukan Dokumen
net
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

digtara.com - Seorang pria berinisial AKL (67) memalsukan dokumen salah satu kilang padi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Hal itu dilakukan AKL agar bisa mendapat 2.000 ton beras Bulog komersial. Kini AKL pun ditangkap pihak kepolisian.

"Hari ini (Senin 4 Maret 2024) petugas melakukan penangkapan terhadap AKL dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Dirinya menjelaskan bahwa pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan bernama Parino, pengusaha kilang padi di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Hadi, kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu," ujarnya.

"Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," sambungnya.

Setelah memalsukan dokumen, AKL kemudian mengajukan pembelian beras skema komersial sebanyak 2.000 ton. Bulog yang tidak mengetahui dokumen itu dipalsukan memberikan beras tersebut.

"Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," cetusnya.

Belakangan terungkap jika AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang kilang padi.

"Untuk mendapatkan besar itu prosedurnya harus memiliki kilang padi, penggilingan padi," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa AKL mendistribusikan beras yang didapatnya ke wilayah Riau dan Jawa.

"Walaupun sebenarnya beras komersial ini bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di wilayah Riau dan Jawa. Akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras ke tempat tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, AKL dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Kepergok Curi Jemuran, Pria di Deliserdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Kepergok Curi Jemuran, Pria di Deliserdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Warkop di Deliserdang Diobrak-abrik Sejumlah Pemuda Gegara Sumbangan Buka Puasa

Warkop di Deliserdang Diobrak-abrik Sejumlah Pemuda Gegara Sumbangan Buka Puasa

Komentar
Berita Terbaru