Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB

suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi

Bandara Abdul Haris Madina Resmi Dibuka, Penerbangan Perdana pada 11 Januari 2025
Komentar