Selasa, 14 Oktober 2025

Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu

Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.

Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga:

Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu

Pesawat Saudi Airlines SV-5726 Terima Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

Pesawat Saudi Airlines SV-5726 Terima Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi

Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Komentar
Berita Terbaru