Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan
Kemacetan Parah di Tol Tanjungmorawa Akibat Jalan Amblas Km 41, Ini Jalur Alternatifnya
Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT
Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu
Pesawat Saudi Airlines SV-5726 Terima Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi
Komentar