Satu TPS di Taput Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Hanya Ini Penyebabnya
Arie - Selasa, 20 Februari 2024 19:31 WIB

net
Ilustrasi.
Baca Juga:
Tiba-tiba Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.
Mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan dinyatakan tidak sah.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pemkab Taput Dapat Dana Bagi Hasil Rp11,3 Miliar dari Pemprov Sumut

Jadikan Sampah Sebagai Sumber Daya yang Berguna, Bupati Taput Menyusuri TPA Siarangarang

Taput Diguncang Gempa Kembar, 1 Orang Tewas, Jalan Putus Tertimbun Longsor

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025

413 Pemilih Ikut PSU di TPS 02 Kelapa Lima-Kota Kupang

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya
Komentar