Delapan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Maumere-Sikka hingga Tewas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditempat lain, tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat lorong Varanus (Kabor), bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi.
Baca Juga:
Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah HoteI Go.
Di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan Rama, Sandro, Manto, Toni dan korban.
Di lokasi tersebut terjadi keributan. Kemudian rekan korban berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.
Korban Noven sempat berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan bakso Solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka.
Di depan bakso solo, korban kemudian dipukul di bagian dada oleh MA (tersangka anak dibawah umur). Lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung.
Selanjutnya, tersangka ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara dikeroyok.
Kemudian tersangka FA (anak dibawah umur) menginjak korban mengenai wajah/muka korban.
Tersangka LA memukul korban, dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban di bagian belakang badan korban.
Setelah itu tersangka AG ikut memukuli korban ke arah wajah korban,dan setelah itu korban terjatuh, tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek kain warna hitam dan ada garis-garis yang merupakan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni
