Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya

digtara.com - MOB (16), siswi sebuah SMA di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT mengalami nasib kurang beruntung.
Baca Juga:
Usai dicabuli pacarnya, AFL alias Ades (21) yang juga warga Kota Baru Selatan. Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ia juga diperkosa oleh sepupu pacarnya, RHS alias Cale (20), petani asal Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana yang dikonfirmasi Kamis (25/1/2024) menyebutkan kalau korban dicabuli pada akhir Juli 2023 lalu.
"Pada tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 Wita korban diajak oleh pacarnya Ades pergi ke pesta," ujar Kasat.
Sepulang dari pesta, Ades memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Korban pun terpaksa mengikuti karena dipaksa oleh sang pacar.
Setelah itu korban takut pulang dan korban menghubungi Cale (sepupu dari Ades).
"Korban menghubungi Cale yang juga sepupu dari pacarnya bertujuan untuk korban bisa menginap malam itu sebelum paginya pulang ke rumahnya," tambah Kasat.
Namun sekitar pukul 04.00 dini hari, Cale malah menyetubuhi korban.
Pasca kejadian ini, Ades dan Cale malah melarikan diri ke pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.
"Para tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Solor," ujarnya.
Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni
Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur
