Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya
Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni
Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Aksi Dramatis Anggota Dit Polairud Polda NTT Selamatkan Mahasiswa Tenggelam dan Evakuasi ke Rumah Sakit
Anggota Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Dermaga Pelni
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia