Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya
Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni
Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Polda Kalsel Bantu Rp 400 Juta Lebih Bagi Masyarakat NTT
Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup