Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya

Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni
Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Satu Pekan Hilang Saat Cari Kayu, Lansia di Sikka-NTT Belum Juga Ditemukan

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU
