Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya

Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni
Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Anggota BKO Polda NTT Bersama Polres Flores Timur Bersihkan Abu Vulkanik Jalan Trans Larantuka-Maumere

Tujuh Rumah di Kabupaten Sikka-NTT Ludes Terbakar

Dukung Swasembada Pangan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Tanam Jagung Pada Puluhan Hektar Lahan

Polsek dan Bhayangkari Amanatun Selatan Kunjungi dan Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Oinlasi
