Polisi Calo Casis Bintara Polri di Rote Ndao Dipecat

digtara.com - Polri memecat salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Rote Ndao, NTT.
Baca Juga:
Upacara pemecatan terhadap Aipda ASA alias Amsal dilakukan Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono, Senin (22/1/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao.
Aipda Amsal yang juga merupakan anggota di Seksi Umum (Sium) Polres Rote Ndao terlibat sebagai calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Aipda Amsal terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003, dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 3 Perpol nomor 7 Tahun 2022.
Upacara pemecatan digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor : KEP/582/XII/2023, tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.
Upacara digelar secara In Absentia karena Aipda Amsal tidak hadir.
Walupun tanpa dihadiri oleh Aipda Amsal, namun anggota Propam Polres Rote Ndao membawa foto Aipda Amsal.
Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat upacara, Kapolres Rote Ndao melakukan penyilangan foto Aipda Amsal.
Kapolres Rote Ndao menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri.

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Pasca Diamankan, Polres Rote Ndao Serahkan Lima WNA Asal China ke Imigrasi

Kunjungan Wapres ke NTT Aman dan Lancar, Kapolda NTT Apresiasi Kerja Seluruh Anggota

Kapolda NTT Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Tefmo/Manikin Kupang

Jasad IRT Korban Penganiayaan Suami di Kupang Diotopsi, Begini Hasilnya
